Barang-Ubah Lahan Pertanian, Pengusaha Tambak Udang di Batang Jadi Tersangka, Omzet Miliaran
Kenapa di tetapkan jadi tersangka, itu lahan milik pribadi dan beli sendiri, usaha dan modal milik sendiri, ijin usaha juga ada, membuka lapangan kerja.
Giliran dah meledak omzet Miliaran tiba-tiba datang karena mengalih fungsi sawah menjadi Tambak karena lahan tersebut dilindungi (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kemudian ada sawah dijadikan rumah, kolam dan usaha, hutan lindung dijadikan sawit bahkan lainnya itu adem-adem aja.
Ada apa sebenarnya, ijin bertanya bagi yang paham hukum PL apa.... Apa masalah tata ruang jadi sanksinya berat sampai dengan 5 thn.
MM
- Sandi (WG4D)





LEAVE A REPLY