DENPASAR, BALI — Anggota MPR RI dari Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Ruang Pancasila, Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No. 74, Renon, Kota Denpasar, Bali, pada **22 Juni 2026
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan diarahkan pada bagaimana nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika dapat diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan masyarakat, khususnya di tengah kuatnya tradisi gotong royong dan kehidupan sosial kemasyarakatan di Bali.
AWK menekankan bahwa masyarakat Bali sesungguhnya telah memiliki banyak praktik kehidupan yang sejalan dengan nilai-nilai 4 Pilar MPR RI. Tradisi gotong royong, ngayah, kehidupan banjar, musyawarah, saling membantu ketika ada warga yang mengalami musibah, serta penghormatan terhadap perbedaan merupakan bentuk nyata pengamalan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, pengamalan 4 Pilar tidak harus selalu diwujudkan melalui kegiatan formal, tetapi justru harus hadir dalam perilaku sehari-hari masyarakat. Kesediaan membantu sesama, menjaga lingkungan, menghormati keyakinan orang lain, menaati aturan, serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah merupakan bentuk sederhana namun penting dalam menjaga kehidupan bermasyarakat.
Dalam konteks Bali, nilai kebangsaan juga dapat berjalan selaras dengan adat dan budaya. Kehidupan Desa Adat, banjar, gotong royong, dan ngayah merupakan modal sosial yang sangat kuat untuk memperkuat persatuan. Budaya lokal tidak perlu dipertentangkan dengan nasionalisme, karena keduanya dapat berjalan berdampingan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembahasan juga menyoroti tantangan masyarakat Bali di tengah perkembangan globalisasi yang semakin cepat. Masyarakat saat ini menghadapi berbagai perubahan sosial, ekonomi, teknologi, dan budaya, sementara di sisi lain tetap memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, pekerjaan, kehidupan adat, dan kegiatan keagamaan.
Dalam kondisi tersebut, implementasi 4 Pilar perlu dilakukan secara sederhana dan relevan dengan kehidupan masyarakat. Pancasila dapat diwujudkan melalui kepedulian dan gotong royong; UUD 1945 melalui kesadaran menaati hukum serta melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara; NKRI melalui komitmen menjaga persatuan; sedangkan Bhinneka Tunggal Ika diwujudkan dengan menghormati keberagaman masyarakat Bali yang terdiri atas masyarakat lokal, pendatang, serta berbagai latar belakang agama dan budaya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah bagaimana mempertahankan keharmonisan antara budaya Bali, kehidupan keagamaan Hindu, dan semangat nasionalisme Indonesia di tengah derasnya pengaruh globalisasi. Pemerintah dinilai perlu memperkuat pendidikan karakter, literasi digital, perlindungan kebudayaan, serta kolaborasi antara pemerintah daerah, desa adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, generasi muda, dan berbagai elemen masyarakat.
Sosialisasi juga membahas fungsi UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar negara serta pentingnya prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Menanggapi masih adanya pandangan masyarakat mengenai hukum yang dianggap “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”, ditekankan bahwa persoalan tersebut bukan terletak pada konstitusi, melainkan pada praktik penegakan hukum yang harus terus diperbaiki melalui peningkatan integritas aparat, transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Pancasila ditempatkan sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa karena menjadi dasar negara dan sumber nilai dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Pancasila menjadi titik temu bagi Indonesia yang memiliki keragaman suku, agama, budaya, dan golongan, sehingga nilai-nilainya harus terus diaktualisasikan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam konteks Bali, pengamalan 4 Pilar dinilai memiliki relevansi yang sangat kuat karena nilai kebersamaan telah lama hidup melalui berbagai bentuk kearifan lokal. Gotong royong tidak hanya menjadi tradisi sosial, tetapi dapat menjadi kekuatan kebangsaan apabila diarahkan untuk menjaga persatuan, kemanusiaan, keadilan sosial, toleransi, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut juga muncul gagasan agar pelaksanaan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI ke depan semakin aplikatif, interaktif, dan berbasis persoalan nyata di masyarakat, termasuk membahas dampak pariwisata, perlindungan desa adat, lingkungan, perkembangan teknologi, serta peluang ekonomi generasi muda.
Pemanfaatan media sosial juga dinilai penting untuk menjangkau generasi muda. Sosialisasi 4 Pilar dapat dikemas dalam bentuk video pendek, infografis, podcast, diskusi digital, dan konten edukasi kebangsaan yang menghubungkan nilai-nilai Pancasila dengan persoalan yang dihadapi generasi milenial dan Gen Z.
Melalui kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI tersebut, diharapkan nilai-nilai kebangsaan tidak berhenti sebagai pengetahuan normatif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Bagi masyarakat Bali, menjaga tradisi gotong royong, ngayah, persatuan, toleransi, dan keharmonisan sosial merupakan bagian penting dari upaya menjaga Bali sekaligus memperkuat Indonesia dalam bingkai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.





LEAVE A REPLY